PEKALONGAN - Pecatan anggota TNI, memperdayai korban,
Rifa (29), Warga Desa Kertijayan, Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Pelaku bernama Sarwono (29), warga Banjardowo,
Kelurahan Banjaran, Kecamatan Taman, Pemalang awalnya berkenalan dengan korban
lewat Facebook.
Pelaku mengaku masih menjadi anggota TNI agar dapat
mendekati korbannya tersebut.
Perkenalan dari facebook itu berlanjut pertemuan di
Karanganyar, Kabupaten Pekalongan dan hingga akhirnya datang ke rumah korban.
Kecurigaan Rifa yang bekerja sebagai perawat itu,
karena sudah beberapa kali pelaku meminjam uang yang totalnya mencapai Rp 6 juta.
Uang itu disetorkan selama tiga tahap, yakni Rp 2,5
juta pada 31 Januari 2016. Tahap kedua Rp 2 juta pada 2 Februari 2016, dan
tahap ketiga Rp 1,5 juta pada 5 Februari 2016.
"Terus saya bilang sama teman saya anggota TNI
407 Tegal. Apakah benar anggota, ternyata tidak," kata dia kecewa.
Pada akhirnya pelaku dipancing untuk datang di depan
PMI Kajen dan ditangkap pada hari Jumat (13/2/2016) lalu. Selanjutnya pelaku
diserahkan ke Polsek Buaran.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Luthfie Sulistiawan
mengaku, telah menangkap pelaku penipuan.
"Korban diperdayai pelaku yang mengaku sebagai
anggota TNI," kata dia.
Padahal, kata Kapolres, Sarwono sudah dipecat secara
tidak hormat dari kesatuannya sejak 2012 lalu.
"Pelaku sudah dipecat dari kesatuannya secara
tidak hormat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada ketika bertemu
orang baru di media sosial," kata dia.
Pada identitas pelaku ditemukan KTA atas nama Pratu
Sarwono jabatan Tamudi Denma Akmil NRP 31060228290987.
Pada waktu diinterogasi yang bersangkuta mengaku
lulusan Tamtama tahun 2006 dan sejak tahun 2009 Desersi.
Berdasarkan data, pelaku sudah dipecat secara tidak
hormat sesuai SK Kepala Staf Angkatan Darat nomor : Kep/26-04/IV/2012 tanggal
11 April 2012. (*)
ADS HERE !!!